AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Kamis, 01 April 2010

MK Batalkan UU BHP

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga membatalkan sebagian pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

’’UU Nomor 9 Tahun 2009 dibatalkan karena secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945,’’ kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan keputusannya di Gedung MK, Rabu (31/3).

Putusan uji material UU BHP tersebut dibacakan sembilan hakim MK secara bergiliran. MK menilai,.... UU BHP bertentang dengan UUD 1945. UU BHP telah berusaha menyeragamkan pendidikan serta menyempitkan akses masyarakat miskin dalam memperoleh hak pendidikan.

“UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45,” ujar Mahfud MD. Sementara, kuasa hukum para pemohon uji materiil Taufik Basari menegaskan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka sudah tidak ada lagi UU BHP. ’’UU BHP sudah almarhum.

MK berhasil melihat bahwa UU tersebut bertentangan dengan konstitusi,’’ ujarnya.
Taufik menambahkan, kehadiran UU BHP telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta membuat arah orientasi pendidikan tidak sesuai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pembatalan UU BHP akan mengembalikan pelaksanaan pendidikan nasional kembali sesuai dengan tujuannya.

Dikatakan, kehadiran UU BHP justru menyebabkan perguruan tinggi negeri (PTN) terkesan membuat pendidikan menjadi sebuah komoditas. Tak heran, biaya pendidikan di PTN menjadi sangat mahal dan semakin tidak terjangkau.

Parahnya, hal itu justru diikuti oleh jenjang pendidikan tingkat dasar dan menengah. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara memperoleh pendidikan. ’’Pendidikan dimaksud juga harus terjangkau oleh seluruh warga,’’ tegasnya.

Dengan pembatalan tersebut, Taufik berharap agar pendidikan semakin murah tanpa mengurangi kualitas. Selain itu, pembatalan UU BHP merupakan bukti bahwa kehadiran UU tersebut memang dipaksakan.

Ada Permasalahan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar menyatakan, pihaknya akan menanyakan kelanjutan dari pembatalan UU tersebut kepada Menteri Pendidikan Nasional. Sebab ’’kekalahan’’ yang berakibat dibatalkannya UU tersebut membuktikan adanya permasalahan dalam UU BHP.

’’Kami akan menanyakan kepada Mendiknas, mengapa pembatalan itu bisa terjadi. Yang jelas, kami tidak ingin ada kekosongan hukum. Pemerintah harus segera mengambil sikap. Sebab, bila kembali ke UU lama juga sulit. Sebab, apa yang ada dalam UU BHP sudah dijalankan,’’ tandasnya.

Rully menduga, pemerintah akan kembali mengajukan rancangan UU (RUU) sebagai penganti UU BHP. Namun tidak tertutup kemungkinan bila kali ini DPR yang justru mengajukan usulan RUU.
Lemahnya materi dalam UU juga diakui oleh anggota Komisi X Reni Marlinawati. Dia mengungkapkan, perbedaan latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pemahaman, membuat proses pembuatan UU berlarut-larut dan bahkan tumpang tindih dengan UU lain.

Tak heran bila akhirnya UU yang sudah disahkan, kemudian dibatalkan oleh MK. Selain itu, perbedaan pemahaman memunculkan UU yang multitafsir dan terkesan inkonsisten serta menimbulkan kontroversi.
’’Bagaimanpun, dalam setiap pembahasan UU selalu ada tarik menarik kepentingan, sehingga UU yang dihasilkan sering kali merupakan kompromi dari kepentingan politik masing-masing partai,’’ tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh akan me-review peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang bersentuhan dengan UUBHP. ’’Karena UU BHP ditolak, maka kita akan kita me-review apa yang telah ditetapkan. Antara lain PP dan Permen. Termasuk yang akan di-review adalah UU Pengelolaan Pendidikan dan perguruan tinggi negeri yang ber-Badan Hukum Milik Negara (BHMN),’’ katanya dalam jumpa pers di kantornya, kemarin.

Nuh menambahkan, pemerintah menghargai hak masyarakat mengajukan judicial review, sebagaimana yang diajukan dan kemudian dikabulkan MK.
Namun, karena UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP saat itu telah disahkan, maka pemerintah wajib melaksanakannya.

’’Pemerintah menghargai dan menghormati keputusan yang diambil lembaga negara. Tidak ada kata menolak. Oleh karena itu, kami menyikapi masalah UU BHP sebagai hal yang biasa saja dan tidak perlu diributkan,’’ tandasnya.

Mendiknas juga mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan meski UU BHP dihapus. Oleh karena itu, pemerintah juga akan me-review aturan mengenai otonomi pendidikan. ’’Otonomi pendidikan akan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan apa yang ditetapkan BHP,’’ ujarnya.

Terkait dengan PTN yang ber-BHMN, Nuh menegaskan akan me-review kembali seluruh peraturan serta menyesuaikan lagi dengan peraturan sebelumnya. ’’Kami akan menyampaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kami juga akan memanggil rektor dari BHMN untuk mencari solusi bersama.’’ (H28-49)

Sumber: Suaramerdeka.com

0 comments:

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP