AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Jumat, 08 Maret 2013

PBB Lolos ke Pemilu 2014, Yusril: KPU Tak Berhak Ajukan Kasasi

 Rini Friastusi - detikNews
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan KPU sama sekali tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Lolosnya PBB usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan PBB melawan KPU sebagai peserta Pemilu 2014.

Karena sesuai UU yang mengatur, yang berhak mengajukan kasasi hanyalah partai politik yang...
merasa dirugikan haknya.

"KPU tidak mempunyai hak untuk melakukan kasasi karena ini sengketa khusus, yang diatur dalam pasal 269 ayat 6 dan 11 yaitu KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu. Bahkan mantan ketua pansus RUU pemilu Pak Ari Wibowo juga mengatakan yang berhak banding dan kasasi atas putusan Bawaslu hanya partai yang mersa dirugikan, bukan KPU," ujar Yusril dalam konferensi pers nya bersama wartawan di kantor hukum IHZA & IHZA, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).

Mantan Menteri Kehakiman ini juga mengingatkan agar KPU harus mematuhi putusan PT TUN tersebut dalam jangka waktu 7 hari ke depan.

"Kalau ada putusan PT TUN dia harus mematuhi dalam 7 hari. Tidak bisa dia menggugat ke MA. Kalaupun KPU ini ajukan kasasi, MA tidak akan mungkin menolak, jadi harus ditolak dalam sidang," tegasnya.

Dalam hal ini Yusril juga mengatakan bahwa KPU bukanlah sebagai pihak yang dirugikan karena dia hanya merupakan institusi negara yang menjalankan tugas sesuai perintah negara.

"KPU tidak boleh banding karena mereka bukan pihak yang dirugikan. Apa karena PBB ikut pemilu terus KPU rugi? Kan nggak. KPU adalah aparat negara yang tidak alami kerugian apapun dengan keputusan PT TUN yang nyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2014," tandas mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Sehingga dia anggap KPU hanya melakukan hal yang sia-sia apabila ajukan kasasi ke MA.

"KPU hanya melakukan usaha yang sia-sia apabila mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT TUN tersebut," ujarnya.

"Kalau KPU tidak mau eksekusi putusan PT TUN?" tanya wartawan.

"Dia wajib eksekusi. Kalau tidak dilaksanakan PBB yang akan eksekusi. Gimana caranya, nanti PBB lah yang atur, hehehe," ujar Yusril yang disambut gelak tawa wartawan.


(asp/asp)

0 comments:

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP