AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Rabu, 02 April 2014

Apakah HUKUM itu Ilmu?


Tidak mudah memang untuk menjawab pertanyaan ini, tetapi bukan berarti kita tidak boleh mengartikan bahwa hukum itu adalah ilmu atau sebaliknya. Berikut ini, penulis berusaha untuk menjawab pertanyaan tersebut  dengan alasan-alasan dasar yang akan dimulai dari pengertian ilmu, dan kemudian penjabaran hukum, dan kemudian penggabungan antara ilmu dan hukum (ilmu hukum). Ilmu adalah...
pemikiran asosiatif yang memahami kausalitas hakiki dan universal sebagai hasil dan akumulasi pengetahuan dengan menggunakan prosedur sistematis dan metode-metode tertentu. Dengan kata lain, ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmu merupakan sistem. Arief Sidharta mengemukakan bahwa ilmu mengandung dua makna, yakni ilmu sebagai produk dan ilmu sebagai proses. Sebagai produk ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya. Sedangkan sebagai proses, ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan (stelselmatig), atau sistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu, untuk mengamati dan mengkaji gejala-gejala (keterberian, gegevens) yang relevan dengan bidang tersebut, yang hasilnya berupa putusan-putusan yang keberlakuannya terbuka untuk dikaji oleh orang lain berdasarkan kriteria yang sama dan disepakati atau yang dilazimkan dalam lingkungan komunitas sekeahlian dalam bidang yang bersangkutan. Jadi untuk dapat disebut sebagai ilmu, maka harus dipenuhi syarat adanya obyek an adanya metode.
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
  
1.     Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
2.     Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
3.     Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
4.     Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180ยบ. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
Lantas apakah hukum itu? Dalam pembagian keilmuan menurut UNESCO, hukum dimasukkan dalam ilmu-ilmu humaniora. Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan. Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut pendapat tokoh:
1.         Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht  mengartikan keberadaan hukum yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum  jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
2.      Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. “Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Dari pengertian ilmu tentang dasar sesuatu dapat disebut ilmu dan pendapat tokoh tentang hukum diatas, penulis berusaha menjawab pertanyaan awal apakah hukum itu ilmu? Sebelumnya ada beberapa pendapat para ahli yang menolak tentang hukum itu ilmu:
Hukum menurut Gabriel Marcelly, hukum itu adalah misteri (gelap) karena berbicara hukum selalu terbatas pada ruang dan waktu, dengan demikian hukum bukanlah ilmu. Selanjutnya, menurut Von Kireman menyatakan bahwa hukum bukanlah ilmu, karena objek dari ilmu hukum adalah hukum positif. Dimana di dalam hukum positif secara a priori, kita dipaksa untuk mentaatinya, sedangkan dalam ilmu pengetahuan orang memiliki kebebasan untuk mempelajarinya.
Dari dua pendapat ahli tersebut, penulis sangat setuju untuk menjawab bahwa hukum memang bukan ilmu. Syarat ilmu yang harus dipebuhi oleh sesuatu pengetahuan yang dianggap ilmu tidak terpenuhi oleh hukum. Tetapi hukum adalah aturan yang dibuat, dipaksakan untuk ditaati (pragmatis). Hukum berlaku mutlak, tidak ada penolakan dan harus dilaksanakan oleh siapa pun yang berada dalam ruang di mana hukum itu diberlakukan.
Hukum disebut ilmu bila menunjukkan aktivitas ilmiahnya yang secara sistematis, yakni terencana dengan baik, kemudian dapat ditemukan maksud dan pengertiannya sehingga hasilnya dapat diperdebatkan secara terbuka. Dalam kerangka ini, hukum memang disusun secara sistematis dan maksud serta pengertiannya dapat dijelaskan untuk kemudian mendapat kerangka yang lebih baik. Namun, persoalannya adalah hukum tersajikan dalam berbagai bentuk, yang kemudian bila dilihat secara kronologis terbentuknya tidak semata-mata secara sistematis saja, juga keberlakuannya tidak perlu diperdebatkan karena berdampak pada persoalan tujuan hukum itu sendiri. Persoalan lainnya adalah bahwa adanya hukum yang berasal dari usaha berpikir manusia untuk mengatur hidup bersama, bilamana hukum dapat diperdebatkan maka hukum tidak memiliki manfaat.
Jadi, hukum bukanlah ilmu. Alasannya sederhana saja, yakni bahwa hukum dan ilmu berada pada konsep yang sangat berbeda, alasan-alasan tersebut adalah:
1.      Bahwa hukum merupakan usaha-usaha yang ditujukan pada cara mengatur masyarakat, sehingga memerlukan sikap kepastian dan otoritatif, sehingga tidak perlu diuji kebenarannya; sementara ilmu merupakan sesuatu yang perlu terus dikaji kebenarannya sehingga memenuhi aspirasi pemikir-pemikirnya.
2.      Hukum harus ditaati oleh masyarakat, sehingga tidak perlu dipertanyakan apakah bisa diterima atau tidak, itu sebabnya masyarakat tunduk pada peraturan yang diberlakukan; sementara ilmu memiliki sifat keterbukaan, apakah ilmu harus diterima atau tidak, berdasarkan pada argumen-argumen yang mempertanyakannya.
3.      Hukum secara umum dikaitkan dengan aturan hidup manusia dalam masyarakat, sehingga masyarakat harus tunduk pada aturan tersebut tanpa perlu secara aktif melihat bagaimana hukum dibentuk, karena sudah tersedia ahlinya; sementara ilmu menunjuk pada suatu proses, yang berarti identik dengan suatu kegiatan pencarian makna.
Meskipun hukum tidak sama dengan ilmu, tapi hukum tidak semudah itu dipisahkan dari ilmu. Hal ini karena hukum memerlukan ilmu untuk mengadakan penerapan-penerapan dalam masyarakat, serta upaya untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat. Hal ini terkait dengan keberadaan ilmu yang secara ilmiah dapat mengkaji kesahihannya, kemampuan akomodasinya, serta eksistensinya di dalam masyarakat.


Daftar Bacaan:
Johnson, Alvin S. 1997. Sosiologi Hukum. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta
Sidharta, B. A. 2000. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.

0 comments:

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP