HELM Harus SNI, Mengapa?

Pemerintah khususnya Kementrian Perindustrian berencana melakukan standarisasi helm yang beredar di Indonesia lewat Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan tertulisnya sesuai peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Apa yang jadi masalah?
Kalau dilihat dari satu sisi baiknya, peraturan ini ingin menegaskan sisi keamanan dari peranti pelindung batok kepala ini. Yap sasarannya helm cetok dan helm-helm kualitas abal-abal yang dijamin tidak akan bisa melindungi kepala anda dari benturan. Sisi keamanannya sudah jelas, kalau ada standarisasi helm-helm yang beredar (diharapkan) bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal, bukan helm asal jadi. Standar Nasional Indonesia (SNI) soal helm sudah diteken sejak 2007. SNI soal helm motor ini nomornya SNI 1811-2007
Pemerintah berharap dengan adanya SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena... terjaminnya mutu helm. Selain itu juga dengan adanya SNI ini mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain. Alasan lain adanya SNI agar....
Klik Untuk Baca Selengkapnya

