AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 September 2018

SBY Baper Lagi



Fokus, Jakarta - Deklarasi kampanye damai menuai protes dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia walkout atau keluar dari acara. Banyaknya pelanggaran dalam acara, di antaranya atribut partai disinyalir menjadi alasan SBY keluar.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (24/9/2018), aksi walkout SBY dibenarkan Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Klik Untuk Baca Selengkapnya

Senin, 25 April 2016

Awas!! Narkoba di Sekitar Kita

Narkoba  adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.  sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Rabu, 23 Juli 2014

Akhirnya Jokowi - JK Menang

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tak mampu menutup rasa bahagianya melihat keunggulan Jokowi-JK dalam rekapitulasi nasional Pilpres 2014. Dalam konferensi pers di rumah Megawati di Kebagusan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014) malam, Megawati berbicara sambil menitikkan air mata.
Dengan suara sedikit terisak, Megawati yang memakai baju kotak-kotak mengungkapkan keharuannya bahwa akhirnya PDIP berhasil kembali ke pemerintahan setelah delapan tahun atau dua periode.
Kebahagiaan itu bukan beralasan sebab, jagonya dari PDI Perjuangan Jokowi - JK berhasil memenangkan pilpres periode 2014 dan akan memimpin Indonesia lima tahun kedepan.
Megawati juga mengungkapkan rasa....
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Rabu, 02 April 2014

Apakah HUKUM itu Ilmu?


Tidak mudah memang untuk menjawab pertanyaan ini, tetapi bukan berarti kita tidak boleh mengartikan bahwa hukum itu adalah ilmu atau sebaliknya. Berikut ini, penulis berusaha untuk menjawab pertanyaan tersebut  dengan alasan-alasan dasar yang akan dimulai dari pengertian ilmu, dan kemudian penjabaran hukum, dan kemudian penggabungan antara ilmu dan hukum (ilmu hukum). Ilmu adalah...
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Kamis, 04 Oktober 2012

Aturan Baru Pemilu 2014

INILAH.COM, Jakarta - Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-undang menggantikan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Beberapa aturan main Pemilu 2014 berbeda dengan 2009.

Dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 besaran Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen, kini bertambah menjadi......
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Jumat, 10 Agustus 2012

Wamenkum HAM Tegaskan Akan Tindak Petugas Nakal Rekrutmen CPNS

Jakarta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan akan menindak tegas petugas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkum HAM tahun 2012. Denny mengingatkan agar petugas panitia rekrutmen tidak tergiur dengan duit sogok calon PNS.

"Saya masih ketemu satu, dua panitia coba-coba (terima duit suap, red). Itu kita tindak tegas," ujar Denny saat memberi pengarahan kepada panitia rekrutmen CPNS di Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (10/8/2012).
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Kamis, 27 Oktober 2011

Masyarakat Madani


A.    Pengertian Masyarakat Madani
Civil Society dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau dapat juga di sebut masyarakat madani. Kata Madani merujuk pada kata “Madinah” sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata madaniyah yang berarti peradaban. Masyarakat madani juga disebut sebagai masyarakat yang beradab. Berikut ini adalah pengertian masyarakat madani menurut pendapat para tokoh:
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Budaya Demokrasi

A. Pendahuluan

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.  Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. 
Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit.  Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat...
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Intenasional dan Peradilan Internasional

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Kamis, 20 Januari 2011

Polisi Bantah Keterlibatan Penguasaha HS, Ada Apa ini?

Jakarta - Kapolri, Jendral Timur Pradopo mengklarifikasi pernyataan Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi tentang keterlibatan seorang pengusaha kaya berinisial HS yang kemungkinan membiayai Gayus Tambunan selama mendekam di bui. Penyampaian informasi yang tidak jelas seperti ini, semakin membuat kepercayaan publik hilang.

"Kalau sampai ada kejadian meralat seperti ini, pastinya akan membuat kepolisian semakin kehilangan kepercayaan di mata publik," ujar anggota Kompolnas, Novel Ali kepada detikcom, Kamis (20/1/2011).

Novel menyarakan, polisi jangan mudah terpancing dengan opini publik dalam mengusut kasus Gayus. Akan lebih baik jika kepolisian tidak banyak berbicara namun menunjukkan kerja yang sungguh-sungguh.

"Kepolisian sebagai penegak hukum jangan terpancing dengan opini publik, jangan terpancing dengan pola pemberitaan, kalau memang belum ditemukan fakta hukumnya lebih baik diam, dari pada salah bicara. Polisi tidak boleh salah bicara dan salah bertindak," jelasnya.

Dia memahami kepolisian terus mendapat tekanan dari publik untuk segera membereskan kasus ini. Namun Kepolisian harus tetap bisa bersikap tenang.

"Kalau memang tidak punya bukti hukum ya lebih baik lambat dari cepat jadi jagoan tapi akhirnya salah ucap. Meskipun saya memang sangat memahami kondisi kejiwaan kepolisian karena mendapat tekanan berlebihan dari masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, saat akan mengadakan rapat tertutup dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar beberapa waktu lalu, Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan jika Gayus Tambunan menyebut nama pengusaha HS, sebagai orang yang berada di belakang kasusnya.

"(Pengusaha HS) itu kan masih katanya Gayus. Kalau katanya Gayus, itu kita cari kaitannya, bukti-buktinya," ujar Ito pada Jumat (14/1) lalu.

Namun belakangan Kapolri membantah hal itu. "Itu tidak ada. Saya tanya sama Pak Kabareskrim nggak ada itu," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo ketika ditanya tentang pengusaha berinisial HS saat menghadiri Rapim di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (19/1) kemarin.

(lia/mok)
Diolah dari Detik.com Klik Untuk Baca Selengkapnya

Senin, 25 Mei 2009

After Facebook, NU targets mobile phone calls between sexes



Many have been shocked to learn that 1,700 Muslim clerics of Nahdlatul Ulama (NU) — the largest Muslim organization in Indonesia — have issued an edict banning communication between sexes using mobile phones, and online social networks such as Facebook.

For Jani Sularto, her BlackBerry is an essential part of keeping connected with business partners and friends.

"The nature of my work requires that I continually check for incoming emails because many of our business partners are overseas," she said Friday.

"It all depends on individuals. I stay online 24 hours, but only log in to Facebook for two hours a day to get in touch with old friends," said Jani, who found her elementary school friends using Facebook.

"For me, this gadget has more advantages than disadvantages."

Jani is among the many mobile phone and Facebook users who may be affronted by the new edict.

NU spokesman Abdul Muid Shohib said communication using mobile phones was prone to adultery, especially between the sexes.

"Communicating through mobile phones could lead to extramarital affairs," Abdul told The Jakarta Post through his mobile.

The only communication allowed between different sexes is that which spreads Islamic teachings, he said.

"We have banned social networking such as Facebook, Friendster and others because they are not used to spread Islamic teachings, but for gossiping," he said.

"The edict is to warn Indonesian Muslims, because many of them including our santri [students] are using Facebook and Friendster. We are very concerned that cyber pornography is infiltrating these networks."

Ulemas requested social networking operators block online pornography, Abdul said.

"If nothing changes in a month, we'll demand the government block access to Facebook, Friendster and other networks."

Indonesian Ulema Council (MUI) East Java chapter head Abdussomad Buchori acknowledged he had no idea about online social networking, but would support the edict if it prevented adultery.

"The MUI would never ban Internet use provided it is for learning or information seeking purposes."

Re-edited from thejakartapost Klik Untuk Baca Selengkapnya

Selasa, 19 Agustus 2008

Hukuman Mati Sebagai Shock Terapi


Berturut-turut, tiga kali eksekusi mati dilaksanakan di Indonesia sejak awal tahun ini. Daftar ini mungkin masih akan bertambah panjang. Pernahkah kita membayangkan keluarga Anda dihilangkan nyawanya oleh seseorang dengan cara sadis? Atau sebaliknya, kita lah sang penjahat sadis yang menunggu hukuman mati?

Isu hukuman mati selalu menjadi debat yang kontroversial. Pro dan kontra penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga eksis baik itu di panggung internasional maupun nasional.

Beberapa hari terakhir kita menyaksikan sebuah fenomena yang sangat menggemparkan, eksekusi hukuman mati Rio Martil di Purwokerto. Warga masyarakat berduyun-duyun ke pinggir jalan sekedar untuk melihat Rio sang pembunuh bersenjata martil yang akan dieksekusi. Ada yang mengatakan kasihan, ada yang mengatakan memang hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada Rio mengingat kejahatannya yang telah menghilangkan 5 nyawa dengan menggunakan martil kesukaannya.

Sebelumnya, juga dilakukan eksekusi terhadap Sumiarsih dan Sugeng yang juga karena kesalahannya yang dianggap sudah tidak manusiawi, diberlakukanlah eksekusi tersebut. Benarkah hukuman mati tersebut sebagai terap kejut bagi masyarakat?

Kontroversi
Di Indonesia kontroversi hukuman mati memanas ketika eksekusi Tibo Cs dilakukan dan rencana eksekusi terhadap Amrozi Cs.

Di tengah kecenderungan global akan moratorium hukuman mati, di Indonesia justru praktik ini semakin lazim diterapkan. Data dari Kontras menyebutkan, paling tidak selama empat tahun berturut-turut telah dilaksanakan eksekusi mati terhadap 9 orang narapidana. Momentum pembukanya terjadi pada tahun 2004. Pada tahun 2004 terdapat 3 terpidana mati yang sudah dieksekusi, yaitu: Ayodya Prasad Chaubey (warga India, 65 tahun), dieksekusi di Sumatra Utara pada tanggal 5 Agustus 2004 untuk kasus narkoba, Saelow Prasad (India, 62 tahun) di untuk kasus yang sama Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004, dan Namsong Sirilak (Thailand, 32 tahun) di Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004 untuk kasus narkoba.

Sementara itu pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun) –terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda Jatim dari jarak 5 meter. Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli 2004.

Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun 2005. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi, 32 tahun, di Jambi pada tanggal 13 Mei 2005. Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.

Praktik eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006, dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000.

Kasus ini sangat kontroversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menutup pintu masuk 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka. Reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pascaeksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan. Di tahun 2007 ini juga masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan Tengah.

Praktik eksekusi di atas menegaskan bahwa Indonesia masih bersikap teguh untuk mempertahankan kebijakan hukuman mati. Sementara itu daftar terpidana mati yang terancam dieksekusi masih cukup panjang. Lantas siapa lagi yang akan menunggu giliran untuk mendapatkan ganjaran setimpal ini?

Terlepas dari melanggar HAM atau tidak, namun negara memiliki hak untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakatnya agar negara menjadi aman, tertib dan damai. Yang penting bagi kita semua adalah, marilah menjadi warga negara yang baik, menjadi warga negara yang memiliki rasa tenggang rasa yang tinggi dan senantiasa waspada di manapun kita berada sebab kejahatan tidak terjadi karena niat namun biasanya karena kesempatan. Maka dari itu, waspadalah.... Klik Untuk Baca Selengkapnya

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP