MK Batalkan UU BHP
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga membatalkan sebagian pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
’’UU Nomor 9 Tahun 2009 dibatalkan karena secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945,’’ kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan keputusannya di Gedung MK, Rabu (31/3).
Putusan uji material UU BHP tersebut dibacakan sembilan hakim MK secara bergiliran. MK menilai,.... Klik Untuk Baca Selengkapnya
’’UU Nomor 9 Tahun 2009 dibatalkan karena secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945,’’ kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan keputusannya di Gedung MK, Rabu (31/3).
Putusan uji material UU BHP tersebut dibacakan sembilan hakim MK secara bergiliran. MK menilai,.... Klik Untuk Baca Selengkapnya