AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Intenasional dan Peradilan Internasional

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Jumat, 28 Januari 2011

Hubungan Internasional - Hubungan Diplomatik

1. Pengertian Hubungan Diplomatik
Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.

Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).

Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
Klik Untuk Baca Selengkapnya

Kamis, 20 Januari 2011

Polisi Bantah Keterlibatan Penguasaha HS, Ada Apa ini?

Jakarta - Kapolri, Jendral Timur Pradopo mengklarifikasi pernyataan Kabareskrim, Komjen Pol Ito Sumardi tentang keterlibatan seorang pengusaha kaya berinisial HS yang kemungkinan membiayai Gayus Tambunan selama mendekam di bui. Penyampaian informasi yang tidak jelas seperti ini, semakin membuat kepercayaan publik hilang.

"Kalau sampai ada kejadian meralat seperti ini, pastinya akan membuat kepolisian semakin kehilangan kepercayaan di mata publik," ujar anggota Kompolnas, Novel Ali kepada detikcom, Kamis (20/1/2011).

Novel menyarakan, polisi jangan mudah terpancing dengan opini publik dalam mengusut kasus Gayus. Akan lebih baik jika kepolisian tidak banyak berbicara namun menunjukkan kerja yang sungguh-sungguh.

"Kepolisian sebagai penegak hukum jangan terpancing dengan opini publik, jangan terpancing dengan pola pemberitaan, kalau memang belum ditemukan fakta hukumnya lebih baik diam, dari pada salah bicara. Polisi tidak boleh salah bicara dan salah bertindak," jelasnya.

Dia memahami kepolisian terus mendapat tekanan dari publik untuk segera membereskan kasus ini. Namun Kepolisian harus tetap bisa bersikap tenang.

"Kalau memang tidak punya bukti hukum ya lebih baik lambat dari cepat jadi jagoan tapi akhirnya salah ucap. Meskipun saya memang sangat memahami kondisi kejiwaan kepolisian karena mendapat tekanan berlebihan dari masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, saat akan mengadakan rapat tertutup dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar beberapa waktu lalu, Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan jika Gayus Tambunan menyebut nama pengusaha HS, sebagai orang yang berada di belakang kasusnya.

"(Pengusaha HS) itu kan masih katanya Gayus. Kalau katanya Gayus, itu kita cari kaitannya, bukti-buktinya," ujar Ito pada Jumat (14/1) lalu.

Namun belakangan Kapolri membantah hal itu. "Itu tidak ada. Saya tanya sama Pak Kabareskrim nggak ada itu," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo ketika ditanya tentang pengusaha berinisial HS saat menghadiri Rapim di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (19/1) kemarin.

(lia/mok)
Diolah dari Detik.com Klik Untuk Baca Selengkapnya

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP