Kampanye Pilpres Dimajukan, Ada Apa?
Kampanye pilpres dimajukan dari jadwal semula. Tanggal 2 Juni mendatang akan digelar deklarasi kampanye damai sebagai tanda dimulainya masa kampanye pilpres.
Dalam jadwal sebelumnya, kampanye digelar tanggal 12 Juni. Jadwal dimajukan karena penetapan capres-cawapres juga dimajukan, yakni 29 Mei, dari yang sebelumnya 9 Juni. Dalam UU Pilpres dikatakan, tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan kampanye harus dimulai.
Rencananya kampanye ini akan
dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama adalah kampanye dengan metode non pengerahan masa seperti iklan, pemasangan alat peraga, dan lain-lain. Tahap pertama ini berlangsung sejak dimulai masa kampanye hingga 12 Juni.
Sedangkan pada tahap kedua yang dimulai 13 Juni dan berakhir 4 Juli, kampanye dilakukan dalam bentuk pengerahan massa seperti pertemuan terbatas dan rapat umum. Namun bentuk kampanye non pengerahan massa tetap diperbolehkan digelar di tahap kedua ini.
KPU Tidak Siap
Munculnya berita tentang pengajuan jadwal Kampanye Pilpres tersebut, mengundang pro-kontra di masyarakat, ada apa sebenarnya dengan Kerja KPU. Mengapa semuanya pekerjaan yang dilakukan oleh lembaga sebesar KPU sepertinya dilakukan dengan sembrono.
Lihat contoh penghitungan rekapitulasi hasil pemilu legislatif, penetapan nam-nama caleg yang lolos ke Senayan dan seterusnya yang bisa dikatakan semuanya selalu mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Lantas ada apa dibalik percepatan kampanye pilpres ini?
Apa yang dikerjakan KPU ini sepertinya merupakan langkah trial and error yang menandakan bahwa KPU ternyata belum siap menjadi penyelenggara perhelatan demokrasi di negara ini. Dan ada kesan kemprungsung untuk mengambil langkah-langkah yang sebenarnya bagi mereka sendiri belum siap untuk melaksanakannya.
Bagaimana menurut anda?
0 comments:
Posting Komentar