Dasar Negara dan Konstitusi
A. DASAR NEGARA
Dasar Negara memiliki padanan kata Philosophische Grondslag (Belanda) yang berarti norma dasar dan Weltanschauung (Jerman) yang berarti pandangan mendasar tentang dunia.
Dasar Negara adalah...
fondasi pokok untuk menyelenggarakan Negara, yang berfungsi sebagai falsafah, pedoman hidup, pandangan hidup dan
tujuan suatu Negara.
a). Kedudukan Dasar Negara
1. Yuridis Konstitusional yaitu mempunyai nilai dari suatu Negara
2. Imperatif, yaitu mengikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum suatu Negara.
b). Fungsi Dasar Negara
1). Dasar berdiri dan tegaknya suatu Negara
2). Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
3). Dasar partisipasi warga Negara
4). Dasar pergaulan antar warga Negara
5). Dasar dan sumber hukum nasional
Quiz!
Apa yang akan terjadi apabila suatu negara memiliki dasar negara akan tetapi negara tersebut tidak melaksanakan negara tersebut?
c). Pancasila
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila adalah lima dasar, aturan atau norma yang dijadikan sebagai dasar Negara, cita hukum, pandangan hidup, pedoman dan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Fungsi Dasar Pancasila, ada 2 yaitu:
1). Fungsi Regulatif
2). Fungsi Konstitutif
d). Sejarah Pancasila
Dasar Negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila, lahir pada tanggal 1 Juni 1945, dimana sebelumnya tanggal 29 Mei - 1 Juni BPUPKI yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Pendudukan Jepang melakukan rapat tentang dasar Negara yang akan dipakai oleh Indonesia jika kelak telah mendapatkan kemerdekaan.
Tokoh-tokoh yang menyumbangkan pemikiran tentang dasar Negara yaitu:
1). Prof. Moh Yamin
2). DR. Soepomo
3). Ir. Soekarno
B. KONSTITUSI
Berasal dari bahasa Inggris “Constitution”, Bahasa Belandaa “Constitue” dan di Indonesia disebut dengan istilah Undang-Undang Dasar (UUD).
a). Miriam Budiardjo
Konstitusi adalah peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur secara mengikat tentang cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b). Paula B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintahan politis dijalankan
c). K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
• Tujuan Konstitusi
1). Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
2). Melindungi HAM
3). Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Negara
• Kedudukan Konstitusi
1). Sebagai hukum dasar
2). Sebagai hukum tertinggi
• Nilai Konstitusi
1). Nilai Normatif
2). Nilai Nominal
3). Nilai Semantik
• Fungsi Konstitusi
1). Memabatasi perilaku pemerintahan secara efektif
2). Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara
3). Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya
4). Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
5). Menentukan pembagian hukum dalam Negara
• Macam-macam Konstitusi
1). Tertulis yaitu semua aturan dalam suatu Negara yang tertulis
2). Tidak tertulis, yaitu semua kebiasaan ketatanegaraan yang tidak tertulis
• Isi Konstitusi
Menurut Mirriam Budiardjo, Konstitusi memuat:
a. Organisasi Negara
b. HAM
c. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
d. Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi
C. UUD 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yaitu:
1). Pokok pikiran persatuan
2). Pokok pikiran keadilan sosial
3). Pokok pikiran kedaulatan rakyat
4). Pokok pikiran Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1). Tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD 1945
2). Pokok kaidah hukum yang fundamental yang menentukan adanya UUD tersebut
3). Pokok kaidah negara yang fundamental
• Periode berlakunya Konstitusi di Indonesia
1. 18 Agustus 1945 – 27 Des 1949 ( UUD 1945 )
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 ( UUD RIS 1949 )
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 ( UUD 1950 )
4. 5 Juli 1959 – 21 Mei 1998 ( UUD 1945 )
5. 21 Mei 1998 – sekarang ( UUD 1945 yang diamandemen)
D. Amandemen UUD 1945
• Perubahan Konstitusi ada 2 macam yaitu:
1). Renewal (pembaharuan), yaitu UUD yang lama diganti dengan UUD yang baru
2). Amandemen (perubahan), yaitu UUD yang lama diubah tetapi UUD yang asli (terdahulu) masih tetap berlaku
• Landasan amandemen UUD 1945 yaitu:
a). Pasal 3 UUD 1945 ”MPR menetapkan UUD dan GBHN”
b). Pasal 37 UUD 1945
c). Tap MPT RI No. IV/MPR/1983 tentang referendum
d). UU No. 5 Tahun 1985 tentang referendum
• Hasil Amandemen UUD 1945
Ditinjau dari aspek sistematika UUD 1945 terdiri atas 3 yaitu:
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
Setelah diadakan pembukaan UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu:
a. Pembukaan
b. Pasal-pasal (sebagai pengganti istilah batang tubuh)
• Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dimulai ketika Reformasi 1998. Reformasi tersebut membawa perubahan yang besar dalam kehidupan bangsa Indonesia.
6 Visi Reformasi:
1. Amandemen UUD 1945
2. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI
3. Otonomi yang luas
4. Penegakan supremasi hukum
5. Masyarakat demokratis (Madani)
6. Kebebasan berbicara
Tujuan amandemen adalah untuk menyempurnakan UUD 1945 bukan mengganti UUD 1945.
Kesepakatan MPR dalam melakukan amandemen UUD 1945 yaitu:
1). Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2). Tetap mempertahankan NKRI
3). Mempertegas sistem presidensial
4). Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
5). Perubahan UUD dilakukan dengan cara ”adendum”
Adendum adalah perubahan UUD 1945 dimana naskah asli UUD 1945 tetap dibiarkan utuh sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli.
Naskah diolah dari berbagai sumber
0 comments:
Posting Komentar