Hukuman Mati Sebagai Shock Terapi
Berturut-turut, tiga kali eksekusi mati dilaksanakan di Indonesia sejak awal tahun ini. Daftar ini mungkin masih akan bertambah panjang. Pernahkah kita membayangkan keluarga Anda dihilangkan nyawanya oleh seseorang dengan cara sadis? Atau sebaliknya, kita lah sang penjahat sadis yang menunggu hukuman mati?
Isu hukuman mati selalu menjadi debat yang kontroversial. Pro dan kontra penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga eksis baik itu di panggung internasional maupun nasional.
Beberapa hari terakhir kita menyaksikan sebuah fenomena yang sangat menggemparkan, eksekusi hukuman mati Rio Martil di Purwokerto. Warga masyarakat berduyun-duyun ke pinggir jalan sekedar untuk melihat Rio sang pembunuh bersenjata martil yang akan dieksekusi. Ada yang mengatakan kasihan, ada yang mengatakan memang hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada Rio mengingat kejahatannya yang telah menghilangkan 5 nyawa dengan menggunakan martil kesukaannya.
Sebelumnya, juga dilakukan eksekusi terhadap Sumiarsih dan Sugeng yang juga karena kesalahannya yang dianggap sudah tidak manusiawi, diberlakukanlah eksekusi tersebut. Benarkah hukuman mati tersebut sebagai terap kejut bagi masyarakat?
Kontroversi
Di Indonesia kontroversi hukuman mati memanas ketika eksekusi Tibo Cs dilakukan dan rencana eksekusi terhadap Amrozi Cs.
Di tengah kecenderungan global akan moratorium hukuman mati, di Indonesia justru praktik ini semakin lazim diterapkan. Data dari Kontras menyebutkan, paling tidak selama empat tahun berturut-turut telah dilaksanakan eksekusi mati terhadap 9 orang narapidana. Momentum pembukanya terjadi pada tahun 2004. Pada tahun 2004 terdapat 3 terpidana mati yang sudah dieksekusi, yaitu: Ayodya Prasad Chaubey (warga India, 65 tahun), dieksekusi di Sumatra Utara pada tanggal 5 Agustus 2004 untuk kasus narkoba, Saelow Prasad (India, 62 tahun) di untuk kasus yang sama Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004, dan Namsong Sirilak (Thailand, 32 tahun) di Sumatra Utara pada tanggal 1 Oktober 2004 untuk kasus narkoba.
Sementara itu pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun) –terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda Jatim dari jarak 5 meter. Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli 2004.
Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun 2005. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi, 32 tahun, di Jambi pada tanggal 13 Mei 2005. Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.
Praktik eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006, dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000.
Kasus ini sangat kontroversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menutup pintu masuk 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka. Reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pascaeksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan. Di tahun 2007 ini juga masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan Tengah.
Praktik eksekusi di atas menegaskan bahwa Indonesia masih bersikap teguh untuk mempertahankan kebijakan hukuman mati. Sementara itu daftar terpidana mati yang terancam dieksekusi masih cukup panjang. Lantas siapa lagi yang akan menunggu giliran untuk mendapatkan ganjaran setimpal ini?
Terlepas dari melanggar HAM atau tidak, namun negara memiliki hak untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakatnya agar negara menjadi aman, tertib dan damai. Yang penting bagi kita semua adalah, marilah menjadi warga negara yang baik, menjadi warga negara yang memiliki rasa tenggang rasa yang tinggi dan senantiasa waspada di manapun kita berada sebab kejahatan tidak terjadi karena niat namun biasanya karena kesempatan. Maka dari itu, waspadalah....
0 comments:
Posting Komentar