Kaji Ulang Fatwa MUI; Merokok Haram
Berapa puluh ribu buruh pabrik yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tutupnya pabrik-pabrik rokok? Berapa ribu pengusaha dan petani tembakau yang akan bangkrut? Berapa trilyun pemasukan negara harus hilang dari bea cukai rokok? Fatwa MUI bahwa merokok itu haram menuai kontroversi. Banyak pihak yang mendukung, namun lebih banyak yang menentang, bahkan menghujat.
Kak Seto, ketua Komnas Perlindungan Anak sangat mendukung fatwa itu, karena
dia memang punya alasan jelas yaitu ingin menyelamatkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya racun rokok.
Sementara pihak yang menentang, sebenarnya juga mengakui bahwa merokok pada dasarnya memang merugikan terutama kesehatan badan. Namun di sisi lain, mereka juga mengakui tidak sedikit sumbangan dari para pengusaha rokok. Beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa, sponsorship program lingkungan hidup, pemerdayaan masyarakat, pembinaan atlet olahraga, dan lainnya.
Dalam bungkus rokok sudah jelas-jelas tertulis merokok dapat mengakibatkan serangan jantung, kanker, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin sebagai bentuk pringatan kepada para penikmat dan pecandu rokok. Namun sepertinya peringatan tersebut hanya menjadi tulisan tanpa makna. Sebab, semakin hari semakin bertambah jumlah pecandu rokok di negeri ini. Tidak hanya pria dewasa yang sudah bekerja, namun anak-anak sekolah juga sudah mulai kecanduan dengan barang yang mengandung zat nikotin ini.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa fatwa MUI tersebut baru akan dikeluarkan sekarang? Adakah sesuatu di balik penetapan fatwa itu?
Fatwa MUI tersebut andaikata benar-benar dikeluarkan atas dasar pemikiran para ulama, sebaiknya MUI harus dapat memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada umat tentang dasar penetapan fatwa haram tersebut, sehingga tidak kontroversial lagi.
Memang perlu dipikirkan lagi tentang sisi kemudaratan dengan segi manfaat dari merokok. Bila memang benar banyak sisi mudaratnya maka MUI jangan segan-segan untuk segera mengesahkan fatwa haram untuk rokok tersebut, namun seandainya dasarnya tidak jelas dan banyak merugikan umat maka fatwa tersebut harus segera dicabut. Sebab setahu penulis, dari dahulu tidak ada dalil yang mengatakan bahwa merokok atau rokok itu haram. Sehingga, MUI nantinya tidak mengambil keputusan yang bisa saja menghalalkan sesuatu yang haram dan sebaliknya mengharamkan yang halal.
0 comments:
Posting Komentar