Hubungan Internasional - Hubungan Diplomatik
1. Pengertian Hubungan Diplomatik
Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.
Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
Klik Untuk Baca Selengkapnya
Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.
Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
Klik Untuk Baca Selengkapnya