AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Kamis, 13 Januari 2011

Tifatul: Jika Tak Penuhi Tenggat Putus Situs Porno, RIM Bisa Diproses Hukum


Tifatul Sembiring (dok detikcom) 


Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan lagi Research In Motion (RIM) sebagai produsen BlackBerry (BB) untuk memutus saluran pornografi dalam akses internetnya. Jika tak penuhi tenggat waktu  2 pekan, maka RIM bisa diproses hukum.

"Ya kita proses secara hukum kalau nggak juga (diputus) 2 pekan ini. Proses hukum bisa berujung di pengadilan. 2 minggu itu sampai tanggal 21 (Januari 2011)," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Berikut wawancara wartawan dengan Menkominfo.

Pak bagaimana dengan rencana penutupan akses internet BB?
Kita minta dia menutup situs pornografi. Yang lain kan sejak Ramadan sudah, masak BB dapat keistimewaan. Ya semuanya harus mematuhi hukum dan menghormati hukum di Inonesia.

Tidak ada toleransi sama sekali Pak?
Tidak ada kalau toleransi. Masak sama dalam negeri kita bisa tegas, sama asing tidak boleh?

Berarti tidak bisa pakai BlackBerry Messenger (BBM) juga Pak?
Nggak. Pornografi kok, jadi nggak boleh pornografi

Kalau tenggat waktu tidak dituruti, apa tindakan Kemenkominfo?
Ya kita proses secara hukum kalau nggak juga 2 pekan ini. Proses hukum bisa berujung di pengadilan. 2 minggu itu sampai tanggal 21.

Sudah ada pertemuan dengan RIM?
Semua sudah ada. Tapi mereka masih libur. Orang di Indonesia sudah masuk semua, dia masih libur di Kanada. Kita sudah bekerja, Presiden sudah bilang harus optimal bekerja. Intinya begini, kita ketemu dan mereka datang dan mematuhi kesepakatan itu. Jangan dipingpong gitu lo.. kesepakatannya kan sudah ada.. sekitar 7 atau 8 poin, ya patuhi
saja.

Alasan mereka sejauh ini tidak mematuhi apa, Pak?
Masih libur di Kanada.

Ada itikad baik dari mereka?
Belum ada respons.

Pak selain pornografi, apa ada lagi yang diminta pada RIM?
Pertama, situs pornografi. Kedua, buka server di Indonesia, sehingga aparat hukum di Indonesia bisa melacak keberadaan  pelaku kejahatan, khususnya korupsi. Dan sekarang seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, sudah mematuhi itu,  masa RIM tidak mau mematuhi itu? Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera, jangan ditunda.

Pak kalau mereka tidak mematuhi?
Kita proses secara hukum, mereka melanggar hukum. Ada 3 UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor 36/1999, UU Nomor 11/2008, dan UU Nomor 44/2008.

(nwk/asy)


0 comments:

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP