Tifatul: Jika Tak Penuhi Tenggat Putus Situs Porno, RIM Bisa Diproses Hukum
Tifatul Sembiring (dok detikcom)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan lagi Research In Motion (RIM) sebagai produsen BlackBerry (BB) untuk memutus saluran pornografi dalam akses internetnya. Jika tak penuhi tenggat waktu 2 pekan, maka RIM bisa diproses hukum.
"Ya kita proses secara hukum kalau nggak juga (diputus) 2 pekan ini. Proses hukum bisa berujung di pengadilan. 2 minggu itu sampai tanggal 21 (Januari 2011)," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).
Berikut wawancara wartawan dengan Menkominfo.
Pak bagaimana dengan rencana penutupan akses internet BB?
Kita minta dia menutup situs pornografi. Yang lain kan sejak Ramadan sudah, masak BB dapat keistimewaan. Ya semuanya harus mematuhi hukum dan menghormati hukum di Inonesia.
Tidak ada toleransi sama sekali Pak?
Tidak ada kalau toleransi. Masak sama dalam negeri kita bisa tegas, sama asing tidak boleh?
Berarti tidak bisa pakai BlackBerry Messenger (BBM) juga Pak?
Nggak. Pornografi kok, jadi nggak boleh pornografi
Kalau tenggat waktu tidak dituruti, apa tindakan Kemenkominfo?
Ya kita proses secara hukum kalau nggak juga 2 pekan ini. Proses hukum bisa berujung di pengadilan. 2 minggu itu sampai tanggal 21.
Sudah ada pertemuan dengan RIM?
Semua sudah ada. Tapi mereka masih libur. Orang di Indonesia sudah masuk semua, dia masih libur di Kanada. Kita sudah bekerja, Presiden sudah bilang harus optimal bekerja. Intinya begini, kita ketemu dan mereka datang dan mematuhi kesepakatan itu. Jangan dipingpong gitu lo.. kesepakatannya kan sudah ada.. sekitar 7 atau 8 poin, ya patuhi
saja.
Alasan mereka sejauh ini tidak mematuhi apa, Pak?
Masih libur di Kanada.
Ada itikad baik dari mereka?
Belum ada respons.
Pak selain pornografi, apa ada lagi yang diminta pada RIM?
Pertama, situs pornografi. Kedua, buka server di Indonesia, sehingga aparat hukum di Indonesia bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya korupsi. Dan sekarang seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, sudah mematuhi itu, masa RIM tidak mau mematuhi itu? Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera, jangan ditunda.
Pak kalau mereka tidak mematuhi?
Kita proses secara hukum, mereka melanggar hukum. Ada 3 UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor 36/1999, UU Nomor 11/2008, dan UU Nomor 44/2008.
(nwk/asy)
0 comments:
Posting Komentar