PBB Lolos ke Pemilu 2014, Yusril: KPU Tak Berhak Ajukan Kasasi
Rini Friastusi - detikNews
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus Ketua
Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan KPU sama sekali tidak
memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Lolosnya PBB usai Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan PBB melawan KPU sebagai
peserta Pemilu 2014.
Karena sesuai UU yang mengatur, yang berhak mengajukan kasasi hanyalah partai politik yang...
merasa dirugikan haknya.
"KPU
tidak mempunyai hak untuk melakukan kasasi karena ini sengketa khusus,
yang diatur dalam pasal 269 ayat 6 dan 11 yaitu KPU wajib melaksanakan
putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu. Bahkan mantan ketua
pansus RUU pemilu Pak Ari Wibowo juga mengatakan yang berhak banding dan
kasasi atas putusan Bawaslu hanya partai yang mersa dirugikan, bukan
KPU," ujar Yusril dalam konferensi pers nya bersama wartawan di kantor
hukum IHZA & IHZA, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat
(8/3/2013).
Mantan Menteri Kehakiman ini juga mengingatkan agar
KPU harus mematuhi putusan PT TUN tersebut dalam jangka waktu 7 hari ke
depan.
"Kalau ada putusan PT TUN dia harus mematuhi dalam 7 hari.
Tidak bisa dia menggugat ke MA. Kalaupun KPU ini ajukan kasasi, MA
tidak akan mungkin menolak, jadi harus ditolak dalam sidang," tegasnya.
Dalam
hal ini Yusril juga mengatakan bahwa KPU bukanlah sebagai pihak yang
dirugikan karena dia hanya merupakan institusi negara yang menjalankan
tugas sesuai perintah negara.
"KPU tidak boleh banding karena
mereka bukan pihak yang dirugikan. Apa karena PBB ikut pemilu terus KPU
rugi? Kan nggak. KPU adalah aparat negara yang tidak alami kerugian
apapun dengan keputusan PT TUN yang nyatakan PBB memenuhi syarat menjadi
peserta pemilu 2014," tandas mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Sehingga dia anggap KPU hanya melakukan hal yang sia-sia apabila ajukan kasasi ke MA.
"KPU hanya melakukan usaha yang sia-sia apabila mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT TUN tersebut," ujarnya.
"Kalau KPU tidak mau eksekusi putusan PT TUN?" tanya wartawan.
"Dia
wajib eksekusi. Kalau tidak dilaksanakan PBB yang akan eksekusi. Gimana
caranya, nanti PBB lah yang atur, hehehe," ujar Yusril yang disambut
gelak tawa wartawan.
(asp/asp)
0 comments:
Posting Komentar