AUFKLARUNG FOR ALL
Silahkan ketik berita yang anda inginkan di kolom ini.

Selamat Datang di Aufklarung For All "Pencerahan Untuk Semua".

Informasi yang ada dalam blog ini semata-mata sebagai bentuk penyampaian uneg-uneg dan aspirasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan memberikan inspirasi kepada siapa pun yang membaca blog ini. Tulisan tidak akan lekang oleh waktu, satu goresan pena akan mampu merubah dunia bila kita menyadarinya. Semoga bermanfaat!

Kamis, 04 Oktober 2012

Aturan Baru Pemilu 2014

INILAH.COM, Jakarta - Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-undang menggantikan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Beberapa aturan main Pemilu 2014 berbeda dengan 2009.

Dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 besaran Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen, kini bertambah menjadi......
3,5 persen. Sistem pemilu terbuka tetap dipertahankan, kuota kursi per dapil dan sistem penghitungan pun tidak ada yang berubah dengan Pemilu 2009.

Namun dalam hal keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Kabupaten/kota, keberadaannya diperkuat dengan mengubah kelembagaannya dari panitia menjadi badan menjadi Bawaslu.

Meski namanya hampir sama dengan Bawaslu pusat, kewenangan Bawaslu Provinsi hanya mencakup wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat mencakup keseluruhan wilayah di Indonesia.

Dalam parpipurna, Fraksi Partai Golkar menginginkan PT sebesar 5 persen dengan kuota per dapil 3-8 kursi dan sistem penghitungan dengan sistem divisor webster. Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan besaran PT berjenjang mulai dari 5,4 dan 3 persen untuk nasional sampai daerah dengan sistem pemilu tertutup dan sistem penghitungan Webster.

Sementara Partai Demokrat bersama PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra setelah melalui forum lobi menyepakati PT sebesar 3,5 persen dengan kuota per dapil 3-10 untuk nasional dan 3-12 untuk Provinsi dan kabupaten/kota dengan penghitungan suara gunakan kuota murni.

Penghitungan kursi metode kuota murni adalah penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota parpol peserta pemilu didasari atas penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen di daerah pemilihan yang bersangkutan

Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud ditetapkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) DPR, BPP DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota.

Sedangkan penghitungan kursi metode divisor webster adalah penghitungan suara perolehan kursi setiap partai politik pada perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan yang bersangkutan sampai habis alokasi kursi dengan bilangan pembagi dengan angka ganjil. [mah]

0 comments:

Beasiswa Pascasarjana

http://www.beasiswapascasarjana.com/2012/03/beasiswa-s2-guru-kepsek-dan-pengawas.html

Kemdikbud

Informasi tentang pendidikan, seputar Beasiswa dan perkembangan pendidikan di Indonesia

Detik.com

Apa Anda Termasuk orang yang cerdas?

Bila anda merasa sebagai bagian orang-orang yang cerdas, apa yang akan anda lakukan dengan kecerdasan anda tersebut?
Apakah akan anda gunakan kecerdasan anda tersebut untuk kebaikan umat manusia, atau hanya untuk anda sendiri atau malah untuk mencelakai manusia lainnya?
Silahkan kirimkan koment anda! Pro ataupun kontra, akan kami tampung sebagaimana kami menghargai kecerdasan sebagai sebuah misteri yang akan selalu ada di dunia ini.

Post Populer

About This Blog

Blog ini dibuat dengan kesengajaan, memang di rekayasa sedemikian rupa dengan tujuan membuat para pembaca tertarik, ikut memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan bersama.
Segala macam isi yang ada dalam tiap halaman blog ini diluar tanggungjawab admin.
Author menerima kritik dan masukan demi perbaikan blog ini.
Selamat berselancar

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP