Aturan Baru Pemilu 2014
INILAH.COM, Jakarta - Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU
Pemilu menjadi Undang-undang menggantikan Undang-undang No 10 Tahun 2008
tentang Pemilu. Beberapa aturan main Pemilu 2014 berbeda dengan 2009.
Dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 besaran Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen, kini bertambah menjadi......
3,5 persen. Sistem pemilu terbuka tetap dipertahankan, kuota kursi per dapil dan sistem penghitungan pun tidak ada yang berubah dengan Pemilu 2009.
Namun dalam hal keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Kabupaten/kota, keberadaannya diperkuat dengan mengubah kelembagaannya dari panitia menjadi badan menjadi Bawaslu.
Meski namanya hampir sama dengan Bawaslu pusat, kewenangan Bawaslu Provinsi hanya mencakup wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat mencakup keseluruhan wilayah di Indonesia.
Dalam parpipurna, Fraksi Partai Golkar menginginkan PT sebesar 5 persen dengan kuota per dapil 3-8 kursi dan sistem penghitungan dengan sistem divisor webster. Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan besaran PT berjenjang mulai dari 5,4 dan 3 persen untuk nasional sampai daerah dengan sistem pemilu tertutup dan sistem penghitungan Webster.
Sementara Partai Demokrat bersama PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra setelah melalui forum lobi menyepakati PT sebesar 3,5 persen dengan kuota per dapil 3-10 untuk nasional dan 3-12 untuk Provinsi dan kabupaten/kota dengan penghitungan suara gunakan kuota murni.
Penghitungan kursi metode kuota murni adalah penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota parpol peserta pemilu didasari atas penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen di daerah pemilihan yang bersangkutan
Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud ditetapkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) DPR, BPP DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota.
Sedangkan penghitungan kursi metode divisor webster adalah penghitungan suara perolehan kursi setiap partai politik pada perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan yang bersangkutan sampai habis alokasi kursi dengan bilangan pembagi dengan angka ganjil. [mah]
Dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 besaran Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen, kini bertambah menjadi......
3,5 persen. Sistem pemilu terbuka tetap dipertahankan, kuota kursi per dapil dan sistem penghitungan pun tidak ada yang berubah dengan Pemilu 2009.
Namun dalam hal keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Kabupaten/kota, keberadaannya diperkuat dengan mengubah kelembagaannya dari panitia menjadi badan menjadi Bawaslu.
Meski namanya hampir sama dengan Bawaslu pusat, kewenangan Bawaslu Provinsi hanya mencakup wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat mencakup keseluruhan wilayah di Indonesia.
Dalam parpipurna, Fraksi Partai Golkar menginginkan PT sebesar 5 persen dengan kuota per dapil 3-8 kursi dan sistem penghitungan dengan sistem divisor webster. Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan besaran PT berjenjang mulai dari 5,4 dan 3 persen untuk nasional sampai daerah dengan sistem pemilu tertutup dan sistem penghitungan Webster.
Sementara Partai Demokrat bersama PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra setelah melalui forum lobi menyepakati PT sebesar 3,5 persen dengan kuota per dapil 3-10 untuk nasional dan 3-12 untuk Provinsi dan kabupaten/kota dengan penghitungan suara gunakan kuota murni.
Penghitungan kursi metode kuota murni adalah penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota parpol peserta pemilu didasari atas penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen di daerah pemilihan yang bersangkutan
Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud ditetapkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) DPR, BPP DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota.
Sedangkan penghitungan kursi metode divisor webster adalah penghitungan suara perolehan kursi setiap partai politik pada perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan yang bersangkutan sampai habis alokasi kursi dengan bilangan pembagi dengan angka ganjil. [mah]
0 comments:
Posting Komentar